Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pada Juli 2020, Rupiah mencatat depresiasi 2,36% secara point to point atau 2,92% secara rerata dibandingkan dengan level Juni 2020.
BANK Indonesia mencatat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan. Namun nilai rupiah masih tetap terkendali dengan mekanisme pasar yang berjalan baik.
"Ini dipicu kekhawatiran terhadap terjadinya gelombang kedua pandemi covid-19, prospek pemulihan ekonomi global, dan peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global akibat kenaikan tensi geopolitik AS–Tiongkok," ungkap Perry dalam konferensi pers RDG BI, Rabu . Menurut Perry, kekhawatiran yang sama berlanjut sehingga rupiah pada Agustus 2020 kembali mendapat tekanan, di mana per tanggal 18 Agustus 2020 mencatat depresiasi 1,65% secara point to point atau 1,04% secara rerata dibandingkan dengan level Juli 2020. Dibandingkan dengan level akhir 2019, Rupiah terdepresiasi 6,48% .
Selain itu, prospek pemulihan ekonomi yang menguat pada semester II-2020 juga dapat mendukung prospek penguatan nilai tukar Rupiah. "Untuk mendukung efektivitas kebijakan nilai tukar, Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan likuiditas baik di pasar uang maupun pasar valas dan memastikan bekerjanya mekanisme pasar," pungkas Perry.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BI: Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan II-2020 Surplus US$9,2 M'Membaiknya kinerja NPI tersebut didukung oleh menurunnya defisit transaksi berjalan serta besarnya surplus transaksi modal dan finansial.'
Baca lebih lajut »
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen pada Agustus 2020BI mempertahankan suku bunga acuan di level 4 persen pada Agustus 2020 dengan mempertiumbangkan kondisi pemulihan ekonomi global di tengah tekanan corona.
Baca lebih lajut »
Terbitkan Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000, BI: Sah Digunakan untuk Transaksi - Tribunnews.comDirektur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, uang tersebut sah untuk digunakan bertransaksi
Baca lebih lajut »
BI: Rupiah Edisi Khusus Rp 75.000 Sah Digunakan untuk TransaksiPada saat peluncuran, Senin (17/8/2020), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyatakan hal serupa. Uang edusi khusus merupakan alat pembayaran yang sah - Money
Baca lebih lajut »
Uang Baru Dijual Selangit, Deputi Gubernur BI: Silakan SajaBanyak pihak memanfaatkan uang baru untuk dijual kembali di pasar daring dengan harga selangit. Padahal, nilai tukarnya...
Baca lebih lajut »
BI Kepri Distribusikan 900 Ribu Lembar Rupiah Khusus |Republika OnlinePenukaran akan terus dilakukan hingga UPK itu habis.
Baca lebih lajut »