Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak ada istilah siswa "titipan" oleh anggota DPRD/Dewan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ...
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin . ANTARA/HO-DPRD BaliDenpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak ada istilah siswa "titipan" oleh anggota DPRD/Dewan dalam penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024.
"Nggak ada istilah mengamankan atau menitipkan, yang ada itu penjaringan," kata Koster usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin. Menurut Koster, semua siswa harusnya diterima bersekolah dari mana pun karena kewajiban pemerintah itu memenuhi layanan untuk pendidikan dasar dan menegah. Itu kewajiban negara.
"Kalau ada disalurkan oleh siapapun juga harus diterima. Kalau nggak nampung itu harus nambah kapasitas. Kalau tidak menerima kita salah menjadi penyelenggara negara," ucapnya. Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama sebelumnya mengatakan siswa yang diusulkan Dewan agar bisa bersekolah di sekolah negeri merupakan usulan bukan titipan. "Itu hanya berupa usulan saja," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menko Muhadjir Soal Kisruh Sistem Zonasi PPDB: Silakah Diubah ke yang Lama Kalau Sudah Tidak CocokMenurut Muhadjir, untuk mencegah kecurangan, pemerintah daerah semestinya dapat mengantisipasi dengan merencanakan dan memetakan jumlah kursi di sekolah negeri, enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca lebih lajut »
Respons Muhadjir Effendy Soal Kepala Daerah Tolak Zonasi PPDBLemerintah pusat tidak menutup mata bahwa sistem zonasi dalam PPDB perlu dievaluasi.
Baca lebih lajut »
Gubernur Koster terima dokumen UU Provinsi Bali dari DPR RIGubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali secara resmi dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur ...
Baca lebih lajut »
Tidak Usah Blokir, Ini Cara Agar Orang Tidak Bisa Kirim WAAda satu cara lain, selain blokir, agarAnda tidak menerima pesan WhatsApp dari orang lain.
Baca lebih lajut »
Ingat Kembali, Beda Sanksi Tidak Punya dan Tidak Bawa SIMHukuman bagi pengendara yang tidak punya SIM akan berbeda, yakni lebih berat.
Baca lebih lajut »
Ombudsman: Keluhan dan Permasalahan PPDB 2023 Bentuk Kejadian Ulang Setiap TahunSejumlah orang tua dan siswa masih mengalami permasalahan dalam pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Baca lebih lajut »