Kementerian Kesehatan mewajibkan grup jaringan komunikasi PPDS didaftarkan secara resmi untuk meminimalkan perundungan.
, termasuk grup yang terdapat pada aplikasi Whatsapp dan Telegram. Setiap grup yang ada harus terdaftar resmi di rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi perundungan melalui jaringan komunikasi tersebut.
Dalam grup tersebut juga harus ada ketua kelompok staf medis atau kepala departemen sebagai perwakilan rumah sakit dan ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran. Direktorat Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan juga diminta untuk mendata semua jaringan komunikasi yang dilaporkan. Pengumpulan seluruh data grup jaringan komunikasi PPDS yang menjalankan pendidikan di rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan tersebut diharapkan bisa selesai dalam satu minggu ke depan.
Pendidikan Kedokteran Utama Ppds Program Pendidikan Dokter Spesialis Calon Dokter Spesialis Perundungan Calon Dokter Spesialis Bully Ppds Dokter Residen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Klasemen Grup F kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Indonesia juara grupTimnas Indonesia U-20 menjadi juara Grup F kualifikasi Piala Asia U-20 2025 setelah bermain imbang dengan skor 1-1 melawan Yaman U-20 di Stadion Madya Gelora ...
Baca lebih lajut »
200 Nama Kelompok yang Kreatif dan Unik untuk Inspirasi Nama Grup Belajar, Tugas, atau Grup ChatButuh ide nama kelompok yang kreatif? Temukan lebih dari 200 nama yang unik, lucu, dan bermakna untuk grup belajar, tugas kelompok, atau grup chat WA. Baca selengkapnya di sini!
Baca lebih lajut »
Kemenkes Serahkan 70 Laporan Korban Perundungan PPDS ke Polda Jawa TengahBerita Kemenkes Serahkan 70 Laporan Korban Perundungan PPDS ke Polda Jawa Tengah terbaru hari ini 2024-09-30 17:25:33 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kasus Pungli dan Bullying Kemenkes Bekukan PPDS FK Unsrat-RS KandouKemenkes mengeluarkan surat penghentian sementara kebiatan program studi prodi ilmu penyakit dalam Sam Ratulangi di RSUP Prof Dr R D Kandou
Baca lebih lajut »
Kemenkes Hentikan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Karena 'Bullying'Kemenkes menghentikan PPDS Ilmu Penyakit Dalam di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RS Kandou karena adanya pungli dan bullying.
Baca lebih lajut »
Keberanian Residen Yunior Bongkar Dugaan Perundungan di PPDS FK UnsratKementerian Kesehatan sudah memberi peringatan awal pada FK Unsrat. Namun, perundungan dan pungutan liar terus terjadi.
Baca lebih lajut »