Gojek buka suara atas anggapan KSPI yang menilai phk terhadap 430 orang pekerjanya melanggar UU Ketenagakerjaan.
TEMPO.CO, Jakarta - Gojek buka suara atas anggapan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menilai pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 430 pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita memastikan apa yang dilakukan perusahaannya tak melanggar hukum di Indonesia.
Selain pesangon yang sudah sesuai aturan ketenagakerjaan, Nila menjelaskan, bagi mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek. Hal itu mencakup asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana sudah disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.Nila mengatakan, keputusan untuk melakukan PHK merupakan hal sulit bagi perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSPI Kritik Gojek Soal PHK 430 KaryawanPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan PHK harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Tutup Layanan, Ini Pesan Menyentuh Bos Gojek untuk Mitra GoLifeSebagai bentuk kepedulian dan solidaritas, Gojek menggelar pelatihan gratis bagi para mitra GoLife. Bos Gojek pun menyampaikan pesan menyentuh kepada mitra GoLife.
Baca lebih lajut »
Langkah Gojek yang Fokus ke Bisnis Inti Dinilai TepatKondisi yang dialami dunia usaha saat ini tidak pernah terjadi sebelumnya dan skalanya juga global.
Baca lebih lajut »
KSPI Sebut PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang, Ini PenjelasannyaGojek memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 430 orang karyawannya akibat dampak pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan Peredaran 430.000 Batang Rokok IlegalBea Cukai Pekanbaru pada Selasa (23/6) kembali berhasil menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru. BeaCukai
Baca lebih lajut »