Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut izin dari 3 outlet Holywings yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang.
, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rqbu, 28 Juni 2022.
"Izinnya sudah dicabut, engga bisa melakukan usaha lagi di sini. Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegasnya. "Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," ungkapnya.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: