Gibran Tetap Bisa Jadi Peserta Pilpres Meski Revisi PKPU Belum Rampung

Indonesia Berita Berita

Gibran Tetap Bisa Jadi Peserta Pilpres Meski Revisi PKPU Belum Rampung
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

KPU menegaskan mengikuti putusan MK yang mengubah pasal soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, 26 Oktober 2023. tetap bisa lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 meskipun revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 belum rampung.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang secara final dan mengikat mengubah pasal pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun yang mengatur soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.Ia menjelaskan PKPU merupakan turunan dari undang-undang. Maka, meskipun revisi PKPU belum selesai, ketentuan syarat peserta pemilu mengikuti hasil putusan MK.

Menurut putusan mahkamah, capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Pengecualian bagi orang di bawah 40 tahun yang pernah menjabat sebagai kepala daerah lewat pemilu.Pada Jumat , KPU telah mengumumkan hasil tes kesehatan tiga pasangan bakal capres-cawapres untuk Pilpres 2024. Ketiga pasangan yang mendaftar dinyatakan lolos tes kesehatan.

Ketiga pasangan itu adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Denny Indrayana: Jika Putusan MK Perkara 90 Tidak Sah, Gibran Tak Bisa Ditetapkan Jadi CawapresDenny Indrayana: Jika Putusan MK Perkara 90 Tidak Sah, Gibran Tak Bisa Ditetapkan Jadi Cawapresdikatakan Denny menjadi penting untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.
Baca lebih lajut »

Respons Adian Napitupulu soal Sikap Presiden Jokowi Terkait Gibran Jadi Cawapres: Orang Bisa Berdalih Macam-macamRespons Adian Napitupulu soal Sikap Presiden Jokowi Terkait Gibran Jadi Cawapres: Orang Bisa Berdalih Macam-macamBerita Respons Adian Napitupulu soal Sikap Presiden Jokowi Terkait Gibran Jadi Cawapres: Orang Bisa Berdalih Macam-macam terbaru hari ini 2023-10-26 16:42:47 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Analis: Sosok Gibran Bisa Jadi Pedang Bermata Dua Bagi PrabowoAnalis: Sosok Gibran Bisa Jadi Pedang Bermata Dua Bagi PrabowoBukannya menambah, kehadiran Gibran justru dinilai bisa menggerus elektabilitas Prabowo.
Baca lebih lajut »

Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, KPU: Demi KonstitusiGibran Bisa Lolos Jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, KPU: Demi KonstitusiDiketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.
Baca lebih lajut »

4 Zodiak Ini Bisa Jadi Sangat Kreatif Saat Sendiri, Aquarius Bisa Lahirkan Maha Karya4 Zodiak Ini Bisa Jadi Sangat Kreatif Saat Sendiri, Aquarius Bisa Lahirkan Maha KaryaMeskipun interaksi sosial penting bagi banyak orang, tapi beberapa zodiak justru menemukan kekuatan dan inspirasi sejati dari kesendirian.
Baca lebih lajut »

Adian Napitupulu: Gue Enggak Mikirin Gibran, Gibran Aja Enggak Mikirin KiteAdian Napitupulu: Gue Enggak Mikirin Gibran, Gibran Aja Enggak Mikirin KiteAdian Napitupulu tidak menyesalkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berstatus kader PDIP menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 09:12:26