Gibran Tagih Kesepakatan Damai Keraton Surakarta, Jika Tidak... gibran
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menagih komitmen Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terkait kesepakatan damai antaranggota keluarga yang terjadi belum lama ini.
Pernyataan Gibran tersebut menyusul rencana pihaknya untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya Keraton Surakarta.Baca Juga:Terkait perjanjian damai tersebut, Gibran menyadari sudah pernah terjadi beberapa tahun silam. Meski demikian, perpecahan kembali terjadi belum lama ini. "Dulu pernah didamaikan, ada hitam di atas putih. Ini kembali lagi . Makanya ini tidak ada hitam di atas putih, artinya gentleman agreement," katanya.Baca Juga:"Intinya kan itu bukan aset kami. Kalau sudah dibangun atau sebelum dibangun itu kan milik beliau-beliau ," ujarnya.
Gibran berharap komunikasi yang terjalin antara Pemkot Surakarta dengan pihak keraton berjalan dengan baik dan efektif seperti halnya yang terjadi dengan Pura Mangkunegaran yang sama-sama merupakan peninggalan zaman kerajaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Solopos Hari Ini: Ikon Keraton Jadi PrioritasIkon Keraton Surakarta, Panggung Songgobuwono menjadi prioritas bangunan cagar budaya yang paling mendesak direvitalisasi.
Baca lebih lajut »
Ketemu di Jogja, Gibran Dapat Pesan dari Presiden Jokowi soal Keraton SoloWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku mendapatkan sejumlah pesan dari ayahnya, Presiden Jokowi, mengenai Keraton Solo.
Baca lebih lajut »
Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pidana dan EtikKorban menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruhan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata.
Baca lebih lajut »
Korban Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran Etik |Republika OnlineYang korban pahami adalah penindakan tak hanya pada etik tapi juga pidananya.
Baca lebih lajut »
Korban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Pelanggaran EtikKorban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.
Baca lebih lajut »