Satu, dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan
Untuk syarat pertama sudah terpenuhi. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutuskan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa maju Pilpres meskipun umurnya belum 40 tahun.musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden . MK "Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin .Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerindra Ungkap 3 Penentu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Sebut Restu Ketua Umum Parpol KoalisiHabiburokhman menyebut nama Gibran Rakabuming Raka masih jadi pertimbangan guna disandingkan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Baca lebih lajut »
Pasca Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Begini Respons Partai Gerindra dan PDIPKetua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menanggapi bahwa putusan MK yang mengabulkan syarat capres cawapres berpengalaman jadi kepala daerah memiliki artian yang sangat
Baca lebih lajut »
Seusai Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Gerindra Klaim sudah Komunikasi dengan GibranBerita Seusai Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Gerindra Klaim sudah Komunikasi dengan Gibran terbaru hari ini 2023-10-17 01:00:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »