KABAR mengenai Pemerintahan Provinsi DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belu
m disahkan, dikomentari oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, M Taufik.
"Ini dua hal berbeda, Iya ga usah . Karena itu kan dua hal yang berbeda, kita kan ga ngomongin bangunannya. Yang kita omongin adalah kawasannya, " jelas Politikus Gerindra ini. Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan soal penerbitan IMB di lahan reklamasi teraebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Diskon Ojol Dihapus, Pengemudi: Tidak Masalah Selama Tidak MerugikanWakil pengemudi GrabCar dalam Front Driver Online tidak mempermasalahkan bila diskon ojek online di hapus. Sebaliknya, ia...
Baca lebih lajut »
Cukur Thailand 13-0, Timnas Putri AS Justru DikecamPelatih AS menyatakan, timnya tidak menghormati Thailand jika bermain tidak serius.
Baca lebih lajut »
Mengapa Pengakuan Tersangka Soal Kivlan Diungkap ke Publik?Pengacara Kivlan Zen menilai Wiranto tidak menghargai asas praduga tidak bersalah.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR: Sanksi ASN yang Tidak Netral untuk Beri Efek Jera
Baca lebih lajut »
Ustaz Lancip tidak Penuhi Panggilan Polda
Baca lebih lajut »