Gerakan coblos tiga paslon jadi wacana kontroversial di pilkada. Pendukungnya berharap ”blank vote” bisa jadi suara sah.
untuk menggunakan hak pilihnya ataupun tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih terletak pada metode ajakannya. Potensi pidana muncul jika cara-caranya disertai pemaksaan atau intimidasi serta ada imbalan.yang jumlah pasangan calonnya hanya satu alias tunggal. Wacana ini kemudian makin menguat dengan tuntutan sejumlah kelompok masyarakat agar kotak kosong juga diberlakukan di pilkada yang jumlah pasangan calonnya lebih dari satu alias tidak tunggal.
Jadi, gerakan coblos tiga paslon di Jakarta ini menjadi bagian penolakan terhadap tiga pasangan calon yang sudah mendaftar di KPUD Jakarta. Tentu gerakan ini pada akhirnya membuat surat suara yang nantinya mereka coblos menjadi tidak berharga karena hangus akibat masuk kategori suara tidak sah. Di Ayat pasal di atas disebutkan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dikenai ancaman pidana penjara dan denda.
Artinya, jika mengacu pada aturan di atas, selama ajakan memilih ataupun tidak memilih tidak disertai ancaman, intimidasi, janji akan diberikan uang dan barang atau adanyaRiuhnya gerakan coblos tiga paslon di Jakarta bisa jadi berimbas juga ke daerah-daerah, terutama di pilkada calon tunggal yang memang menyediakan fasilitas NOTA, yang diwujudkan dengan adanya kotak kosong di surat suara.
Pemilih Politik Uang Utama Blank Vote Coblos Nota
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Dinilai DestruktifBawaslu menilai narasi yang berkembang untuk mencoblos tiga pasangan calon dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah isu destruktif
Baca lebih lajut »
KPU soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Jakarta: Sah-sah SajaKPU Jakarta buka suara terkait munculnya gerakan coblos tiga pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »
Bawaslu: Coblos Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Tidak DibenarkanBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons kemunculan gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub DKI Jakarta. Gerakan coblos tiga pasangan
Baca lebih lajut »
Gerakan Coblos Tiga Paslon Merusak Citra AniesPuluhan relawan Anies Baswedan mengimbau warga Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, tepatnya saat pemungutan suara Pemilihan
Baca lebih lajut »
Perludem: Gerakan Coblos Semua Calon Tak Boleh DikriminalisasiMemilih atau tidak memilih merupakan kehendak bebas dari setiap warga negara, sepanjang itu dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman penuh.
Baca lebih lajut »
Ahli: Gerakan abstain-coblos semua calon tidak boleh dikriminalisasiPengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, gerakan golput, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, ...
Baca lebih lajut »