Kesalahan dalam RUU HIP tidak hanya per pasal, tetapi juga per kalimat. Rumusan norma sebisa mungkin harus menghindari ambiguitas dan multiinterpretasi.
PENOLAKAN terhadap RUU HIP terus bergulir. Sejumlah komponen masyarakat, seperti Majelis Ulama Indonesia , purnawirawan TNI/Polri juga menolak RUU HIP sebab tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pembubaran PKI.
Syaiful Bakhri mengatakan, RUU HIP berada di bawah Tap MPR apabila merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 sehingga kedudukan RUU HIP dipertanyakan karena ada pengaturan yang sama dengan Tap MPR yang telah ada di atasnya. “RUU HIP menurunkan derajat Pancasila dari norma fundamental negara menjadi norma instrumental. Naskah akademik maupun draf RUU HIP mereduksi nilai-nila Pancasila,” imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden PKS Jelaskan Penolakan RUU HIP |Republika OnlinePresiden PKS juga menyinggung naskah RUU HIP dari paripurna sulit diakses publik.
Baca lebih lajut »
Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIPPemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU tersebut dengan DPR dan meminta lembaga legislatif lebih banyak berdialog dengan...
Baca lebih lajut »
RUU Ciptaker: Diawali Gelombang Protes, Dikebut saat PandemiDPR RI merencanakan sepuluh kali rapat terkait RUU Ciptaker dalam kurun 15 Juni-17 Juli 2020, di tengah protes masyarakat terhadap RUU tersebut.
Baca lebih lajut »
Ahmad Basarah Berdalih Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan Usulan PDIPPembahasan RUU HIP sudah ditunda. Namun, perdebatannya belum usai. Salah satunya mengenai masuk kemungkinan Pancasila bisa...
Baca lebih lajut »
Theo Sambuaga: Tap MPRS Harus Dimasukkan dalam RUU HIPMenurut Theo Sambuaga, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jelas melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca lebih lajut »