Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi Sita Ponsel dan Akun Instagram
"Perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," kata David saat dihubungi, Kamis .
Ia menambahkan saat ini semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada bulan juni lalu oleh Polresta Serang. Penggeledahan ini dilakukan karena sebagai Tersangka, Nikita Mirzani tidak kooperatif saat dilakukan Pemeriksaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita Satu Barang Bukti dari Kamar sang Artis - Pikiran-Rakyat.comRumah Nikita Mirzani digeledah polisi, sang asisten buka suara ada satu barang yang dicari hingga polwan masuk kamar sang artis.
Baca lebih lajut »
Kebakaran Rumah di Bogor Diduga karena Charger Handphone, Seorang Nenek Tewas Tak Bisa Selamatkan DiriNenek penghuni rumah menjadi korban kebakaran rumah tersebut. Kebakaran di Bogor ini diduga karena charger handphone.
Baca lebih lajut »
Duka Keluarga Brigadir J yang Tewas di Rumah Dinas Kadiv Propam...Kasus kematian Brigadir J masih meninggalkan duka dan tanda tanya bagi keluarga. Sosok Brigadir j dikenal jujur di mata keluarga.
Baca lebih lajut »
Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, 6 Saksi DiperiksaPolisi terus usut soal insiden penembakan Brigadir J dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kini enam saksi telah dimintai keterangan.
Baca lebih lajut »
Kabareskrim Polri Lambaikan Tangan Tinggalkan Rumah Kadiv PropamUsai melakukan olah TKP baku tempat di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ogah berkomentar. Usai...
Baca lebih lajut »