Bukti baru ditemukan saat tim penyidik menggeledah enam lokasi di Ambon. Bukti baru tersebut yakni berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang.
Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota Ambon. Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.
Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Pasal 21 UU Tipikor menyatakan,"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Suap Izin Pembangunan Alfamidi, KPK Kembali Geledah Sejumlah Lokasi di Ambon | merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penentuan fee proyek pembangunan alfamidi di Kota Ambon.
Baca lebih lajut »
Geledah Enam Lokasi di Ambon, KPK Temukan Bukti Baru Suap Izin Alfamidi | merdeka.comTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi di Ambon. Mereka menemukan bukti baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi pada tahun 2020.
Baca lebih lajut »
KPK geledah rumah dari pihak terkait kasus Wali Kota AmbonKPK lanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi dalam penyidikan kasus dugaan suap Wali Kota Ambon, di antaranya sejumlah Kantor SPKD Pemkot Ambon dan rumah kediaman pihak yang terkait.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota AmbonKPK memeriksa 19 orang saksi terkait kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (20/5/2022).
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Suap Izin Alfamidi Lewat Para Kadis dan Sekretaris Walkot Ambon | merdeka.comWali Kota Ambon Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Bukti Fee Proyek untuk Wali Kota AmbonKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon pada Rabu, 18 Mei 2022. TempoNasional
Baca lebih lajut »