Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP

Indonesia Berita Berita

Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 59%

Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP Kominfo

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Dialog Publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP. Bambang menjelaskan, sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kominfo Gandeng Kemenkumham & Polhukam, Ajak Warga Melek RUU KUHP | merdeka.comKominfo Gandeng Kemenkumham & Polhukam, Ajak Warga Melek RUU KUHP | merdeka.comBambang menjelaskan, sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat.
Baca lebih lajut »

Eks Presiden ACT Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal 372 KUHPEks Presiden ACT Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal 372 KUHPAhyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca lebih lajut »

Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan EksepsiMeski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan EksepsiAhyudin melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyani Hermain.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 20:25:10