Divonis 9,5 tahun penjara, narapidana kasus pembunuhan seorang anggota polisi di Lampung Tengah melarikan diri dari lapas anak. Kok bisa?
Narapidana kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah dikabarkan melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Bandar Lampung . Terpidana kasus pembunuhan yang masih berusia 17 tahun berinisial AE itu sebelumnya telah mendapat vonis sembilan tahun dan enam bulan pidana penjara.
'Betul. Saya dapat laporan bahwa ada narapidana yang kabur dari LPAK Bandar Lampung. Untuk waktu kaburnya saya belum tahu semalam atau tadi pagi,' kata Kusnali, Senin . 'Sudah saya perintahkan untuk minta bantuan ke polres dan menerbitkan surat daftar pencarian orang ,' pungkasnya.
Lampung Tengah Tahanan Kabur Napi Kasus Pembunuhan Kabur Kasus Pembunuhan Di Lampung Pembunuhan Kasus Pembunuhan Briptu Singgih Napi Kabur Dari Tahanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Lampung Klarifikasi Viral Razia Kosmetik di SMP Lampung TengahPolda Lampung menyebut video viral soal polisi razia kosmetik di SMP Lampung Tengah tidak sesuai dengan kejadian asli.
Baca lebih lajut »
Reihana, Mantan Kadinkes Lampung yang Diperiksa KPK, Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandar LampungSempat viral karena diperiksa KPK buntut dari kekayaannya yang tidak sesuai profil, kini mantan Kadiskes Lampung, Reihana mantap mencalonkan diri sebagai Walikota Bandar Lampung.
Baca lebih lajut »
Viral! Video Pemalakan kepada Sopir Truk di Lampung, Pelaku Berhasil DiamankanLampung, tvOnenews.com - Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung tengah membekuk dua preman yang kerap melakukan Pemalakan terhadap Sopir truk di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Sebuah video amatir merekam pemalakan yang menimpa pengendara truk saat melintas di jalan ruas Kota Gajah Gunung Sugih Lampung Tengah, Lampung.
Baca lebih lajut »
Remaja di Lampung Divonis 9,5 Tahun Penjara Usai Bunuh PolisiRemaja berusia 17 tahun divonis 9,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana anggota Polres Lampung Tengah.
Baca lebih lajut »
Mantan Napi Teroris Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi TengahMantan narapidana kasus terorisme, Arifuddin Lako, mendukung upaya pemerintah melalui lembaga negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian RI (Polri) dalam menuntaskan masalah radikalisme terorisme di Sulawesi Tengah.
Baca lebih lajut »
Terungkap, Remaja yang Membunuh Anggota Polres Lampung Tengah Gunakan Racun Pembasmi RumputDalam persidangan vonis terdakwa anak AEA (17) terungkap bahwa tindak pidana pembunuhan berencana yang dialami Briptu Singgih Abdi Hidayat itu penyebabnya karena diracun oleh terdakwa.
Baca lebih lajut »