Seorang perempuan berinisial KY, 39, terancam dihukum 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES, 41, mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Singaraja, Bali. PengedarNarkoba
jpnn.com, DENPASAR - Seorang perempuan berinisial KY, 39, terancam dihukum 20 tahun penjara karena membantu suaminya berinisial MES, 41, mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Singaraja, Bali. “KY berperan sebagai operator peredaran sabu-sabu tersebut, setelah itu ada pelaku PS berperan sebagai kurirnya.
"Untuk barang bukti, sebenarnya ada dua ini, ada barang bukti sabu yang dikuasai oleh tersangka PS dan ada juga dari KY. Kemudian ini yang ditimbun di dalam tanah, kalau ada yang beli nanti di ambil. Barang bukti di sini belum sempat di pecah. Nanti dipecah satu gram itu bisa menjadi 5, dengan berat 0,2 gram dalam setiap bungkusannya," jelasnya. Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai jutaan rupiah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Alasan Keren Kenapa Mobil Mitsubishi Xpander MY 20 CocokuntukPasangan Muda di Era New Normal3 Alasan Keren Kenapa Mobil Mitsubishi Xpander MY 20 CocokuntukPasangan Muda di Era New Normal
Baca lebih lajut »
Dua Hari Lagi, Samsung Galaxy Note 20 Series Dijual Perdana di IndonesiaPenjualan perdana dua varian smartphone, yakni Galaxy Note 20 Ultra dan Galaxy Note 20, akan berlangsung dua hari lagi atau pada Jumat (21/8/2020).
Baca lebih lajut »
Kisah Jurnalis dan 20 Orang Keluarga Besarnya Positif Covid-19Hana Puspita yang terbaring di ruang isolasi pasien positif Covid-19 tak mengetahui jika sang ayah meninggal karena virus Corona.
Baca lebih lajut »