Gayus Lumbuun Setuju Jaksa Tolak Restorative Justice ke Mario Dkk

Indonesia Berita Berita

Gayus Lumbuun Setuju Jaksa Tolak Restorative Justice ke Mario Dkk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Mantan hakim agung ini berpendapat tersangka kasus kekerasan terhadap David tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena bisa timbulkan keresahan masyarakat.

Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice . Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum, karena tidak memenuhi syarat untuk .

"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan," kata Gayus kepada wartawabm Senin .Gayus mengatakan restorative justice merupakan proses hukum yang secara substansi dipandang sebagai langkah maju. RJ yang merupakan gagasan Satjipto Rahardjo ini, merupakan keadilan bagi korban untuk pemulihan keadaan. Aturan RJ, kata Gayus, memang belum pada UU tetapi diatur dalam sejumlah peraturan.

Dijelaskannya, selama ini, UU mengedepankan penindakan terhadap pelaku. KUHP yang baru pun, memuat 570-an pasal, tapi hanya beberapa pasal yang memperhatikan korban.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Alasan Pakar Hukum Pidana Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal BerlapisIni Alasan Pakar Hukum Pidana Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal BerlapisPakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis.
Baca lebih lajut »

Eks Hakim Agung Sebut Restorative Justice pada Kasus Dandy Tidak Memenuhi SyaratEks Hakim Agung Sebut Restorative Justice pada Kasus Dandy Tidak Memenuhi SyaratMantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Baca lebih lajut »

Rakyat Kazakhstan Pilih Anggota Parlemen |Republika OnlineRakyat Kazakhstan Pilih Anggota Parlemen |Republika OnlineDi surat suara disediakan 'tidak semua' jika tak setuju dengan semua kandidat
Baca lebih lajut »

Presiden Tak Setuju Hakim MK Diperiksa Polisi Terkait Kasus 'Sulap' PutusanPresiden Tak Setuju Hakim MK Diperiksa Polisi Terkait Kasus 'Sulap' PutusanPihak pelapor kasus dugaan pemalsuan putusan MK menerima surat dari Mensesneg Pratikno setelah pelapor mengirimkan surat ke Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »

Serbia, Kosovo Setuju Terapkan Proposal Uni Eropa untuk Pulihkan HubunganSerbia, Kosovo Setuju Terapkan Proposal Uni Eropa untuk Pulihkan HubunganKosovo dan Serbia sepakat untuk menerapkan perjanjian yang dimediasi Uni Eropa untuk menormalisasi hubungan kedua negara, meski masih ada beberapa hal yang belum disepakati. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Joseph Borrell, mengungkapkan kesepakatan itu pada Sabtu (18/3) seperti...
Baca lebih lajut »

Bamsoet Setuju Permintaan 10 Persen APBN Jadi Dana DesaBamsoet Setuju Permintaan 10 Persen APBN Jadi Dana DesaBamsoet menyebut kekayaan alam Indonesia berada di desa sehingga peningkatan dana desa dinilai wajar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 13:22:31