Pakar hukum pidana, Gayus Lumbuun, mengatakan hasil tes poligraf atau detektor kebohongan, bukan alat bukti yang sah di pengadilan menurut undang-undang.
- Pakar hukum pidana yang juga mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, mengatakan hasil tes poligraf atau detektor kebohongan, bukan alat bukti yang sah di pengadilan menurut undang-undang.
“Pendapat saya adalah melalui ahli. Jadi, dia tidak serta-merta dapat dipakai untuk mempertimbangkan apakah itu benar atau tidak, berbohong atau tidak,” tutur Gayus.“Tetapi ahli lah, ahli yang mengenal alat yang bernama poligraf itu, yang bisa bertanggung jawab menurut keahliannya untuk menyatakan bahwa memangMeski dapat ‘menumpang’ pada keterangan ahli, Gayus menyebut ahli yang menerangkan tentang poligraf pun tidak bisa hanya satu orang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengumuman Peringkat Tes PPPK Nakes Ngawi Tunggu Tes Luar Daerah SelesaiBeda lokasi ujian, serentak pengumuman peringkat. Ratusan peserta calon PPPK formasi nakes asal Ngawi telah ikut tes di Ponorogo. Tes berbasis komputer itu dilaksanakan 11 hingga 13 Desember lalu.
Baca lebih lajut »
Ahli Poligraf Buka-Bukaan Terkait Hasil Tes Poligraf Para Terdakwa Pembunuhan YosuaMenjadi bukti kesaksian para terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ahli Poligraf dihadirkan di persidangan, skor hasil poligraf 5 terdakwa pun dibuka.
Baca lebih lajut »
Hasil Tes, Jembatan Kaca Bromo Dinyatakan AmanTotal beban yang diujikan di Jembatan Kaca Seruni Point (prototipe) di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, itu seberat 7 ton.
Baca lebih lajut »
Mengenai Hasil Tes Poligraf, Pakar Sebut Hakim Harus Penuhi Legal Justice dalam Memutus PerkaraDalam memutuskan suatu perkara, hakim tidak bisa hanya mengikuti kemauan banyak orang saja, tetapi harus memenuhi ketentuan legal justice.
Baca lebih lajut »