Garuda Indonesia Menang dari Gugatan Greylag

Indonesia Berita Berita

Garuda Indonesia Menang dari Gugatan Greylag
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 74%

Putusan tersebut dibacakan saat persidangan terbuka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

"Dengan demikian putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu .

Pembatalan perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia. Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil berdasarkan peraturan perundangan.

"Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, dimana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu", papar Irfan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Garuda Indonesia Kembali Menang Lawan Gugatan GreylagGaruda Indonesia Kembali Menang Lawan Gugatan GreylagGaruda Indonesia kembali perkuat posisi hukum terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU usai ditetapkan penolakan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU yang diajukan Greylag.
Baca lebih lajut »

Garuda Menang Lagi Lawan 2 Kreditur di Pengadilan NiagaGaruda Menang Lagi Lawan 2 Kreditur di Pengadilan NiagaPT Garuda Indonesia Tbk kembali menang atas gugatan yang dilayangkan dua kreditur.
Baca lebih lajut »

Tiba-Tiba Emiten RI Ini Gugat Satgas BLBI, Ini PenyebabnyaTiba-Tiba Emiten RI Ini Gugat Satgas BLBI, Ini PenyebabnyaPT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) telah mengajukan gugatan administratif terhadap instansi Pemerintah Indonesia.
Baca lebih lajut »

Perhumas Indicators, Sebagai Acuan Reputasi dan Kepercayaan PublikPerhumas Indicators, Sebagai Acuan Reputasi dan Kepercayaan PublikPerhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) Indonesia resmi meluncurkan Perhumas Indicators dalam Konvensi Humas Indonesia (KHI) 2023.
Baca lebih lajut »

Timnas Indonesia Dapat Berita Buruk, Shayne Pattynama Dikabarkan Batal Bela Skuad Garuda Karena Hal IniTimnas Indonesia Dapat Berita Buruk, Shayne Pattynama Dikabarkan Batal Bela Skuad Garuda Karena Hal IniShayne Pattynama mengalami cedera?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 23:16:55