Pada Sabtu (18/7), Garuda Indonesia melaksanakan Drug and Alcohol Management Program (DAMP) melalui random check tes rapid urine NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya), terhadap lebih dari 122 awak pesawat
MASKAPAI Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia memastikan telah menindak tegas oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dengan sanksi pemutusan hubungan kerja .
Penerapan sanksi PHK tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Perusahaan, dengan tidak memberikan toleransi terhadap karyawannya yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbukti Pakai Narkoba, Grup Garuda Pecat Oknum PilotMaskapai nasional Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink memecat oknum pilot yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Baca lebih lajut »
Dirut: Dana Talangan Rp 8,5 Triliun Tak Cukup Selamatkan Garuda IndonesiaDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra blak-blakan soal pemberian dana talangan Rp 8,5 triliun dari pemerintah
Baca lebih lajut »
Jadwal Timnas Indonesia U-16 di Piala AFC: Garuda Asia Masuk Grup NerakaSesuai dengan hasil undian yang dilakukan pada Kamis (18/6/2020), Pasukan Bima Sakti tergabung di Grup D. Timnas Indonesia U-16 akan berada di satu grup bersama tim-tim tangguh.
Baca lebih lajut »
Cerita Raffi Ahmad, Rafathar Jadi Fans Berat Garuda IndonesiaRaffi Ahmad bercerita tentang anaknya Rafathar, yang ternyata seorang fans berat Garuda Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pilot Garuda Indonesia Diklaim Terbaik di Asia PasifikDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan maskapai yang dibawahinya kini memiliki sejumlah pilot terbaik yang sudah diakui dunia.
Baca lebih lajut »
Garuda Indonesia dan Citilink PHK Pilot yang Gunakan NarkobaMaskapai nasional Garuda Indonesia bersama anak usahanya Citilink Indonesia memastikan telah menindak tegas oknum pilot yang terbukti menggunakan narkoba
Baca lebih lajut »