Ganjil Genap PSBB Transisi Tak Berlaku untuk 13 Jenis Kendaraan, Termasuk Motor

Indonesia Berita Berita

Ganjil Genap PSBB Transisi Tak Berlaku untuk 13 Jenis Kendaraan, Termasuk Motor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil.

TEMPO.CO, Jakarta - Dia berujar, kebijakan itu dikecualikan bagi 13 jenis kendaraan, salah satunya sepeda motor.'Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor,' kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 30 Juli 2020.Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:- Presiden atau wakil presiden- Ketua MPR atau DPR atau DPD- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas12.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda ProgresifPSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda ProgresifPemprov DKI memperpanjang PSBB transisi setelah kasus Covid-19 belum terkendali. Ganjil genap kendaraan juga diterapkan.
Baca lebih lajut »

Anies Perpanjang PSBB Transisi untuk Ketiga Kalinya |Republika OnlineAnies Perpanjang PSBB Transisi untuk Ketiga Kalinya |Republika OnlineAnies perpanjang PSBB transisi untuk ketiga kalinya karena kasus Covid-19 kian tinggi
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi untuk Ketiga KalinyaIni Alasan Anies Perpanjang PSBB Transisi untuk Ketiga KalinyaAnies menilai data-data epidemiologis Covid-19 belum mengalami perbaikan dari masa PSBB transisi sebelumnya.
Baca lebih lajut »

Tinggi Kasus Corona DKI di Akhir Perpanjangan PSBB TransisiTinggi Kasus Corona DKI di Akhir Perpanjangan PSBB TransisiPerpanjangan fase pertama PSBB Transisi di Jakarta akan berahir pada 30 Juli 2020. Sementara kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi.
Baca lebih lajut »

Kasus Covid-19 di Perkantoran Meningkat Sembilan Kali Lipat Sejak PSBB TransisiKasus Covid-19 di Perkantoran Meningkat Sembilan Kali Lipat Sejak PSBB Transisi'Tambahanya 416 kasus ya. Sembilan kali lebih tinggi,' tutur Dewi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 03:51:53