Siap-siap, Sistem rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di seluruh ruas jalan di Ibu Kota selama 24 tanpa henti. BangkitdariPandemi 75tahunmerdeka
- Sistem rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di seluruh ruas jalan di Ibu Kota selama 24 tanpa henti. Rencana ini dimunculkan sebagai respons atas meningkatnya kasus positif Covid-19 dan munculnya kluster perkantoran di Jakarta dan tidak ada lagi aturan baru untuk mengatur pergerakan warga di masa pembatasan sosial berskala besar transisi.
Rencana tersebut tentu memicu kontroversi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah benar kebijakan tersebut akan bisa mempersempit ruang gerak penyebaran virus corona, atau sebaliknya menjadi pemicu meluasnya pandemi karena masyarakat terpaksa bergeser menggunakan angkutan umum. Karena itu, kalangan wakil rakyat dan pengamat memintamempertimbangkan secara matang rencana tersebut dan memikirkan opsi lain yang lebih strategis dan tepat sasaran.
Gilbert menandaskan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil-genap hanya untuk mengurai lalu lintas. Apalagi sejauh ini tujuan tersebut tidak maksimal karena penindakannya manual. Artinya, jika tujuannya untuk mencegah penularan dengan membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, sistem ganjil-genap tidak bisa diandalkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ganjil-Genap Wilayah Jakarta Belum Bisa Diberlakukan 24 Jam |Republika OnlineKepala Dishub DKI mengusulkan agar ganjil-genap diberlakukan di semua ruas jalan.
Baca lebih lajut »
Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Seluruh Jalanan JakartaPenerapan ganjil genap selama 24 jam akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi penindakan.
Baca lebih lajut »
Skenario Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalanan JakartaPemprov DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tapi juga bakal diterapkan pada seluruh ruas jalan - Otomotif
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini DaftarnyaSedikitnya ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang berlaku ganjil genap, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Berlaku Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap Dikenakan Denda Rp 500.000Pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil genap berlaku efektif pada 10 Agustus 2020. Pelanggar bakal dikenakan denda.
Baca lebih lajut »