Perusahaan yang terlambat memberikan gaji minimal 4 hari dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja. Simak ketentuannya.
Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.
Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.Bukan Benefit, Kepesertaan BPJS, Cuti 12 Hari, dan Uang Lembur Harus Diberikan PerusahaanSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, saat dihubungiMenurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja., denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.
Namun, Anwar menegaskan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja. Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran.
Denda Telat Bayar Gaji Perusahaan Kena Denda Jika Telat Bayar Gaji Perusahaan Telat Bayar Gaji Upah Anwar Sanusi Indonesia Denda Gaji Telat Denda Bagi Perusahaan Yang Telat Bayar Gaji
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berapa Ketebalan Ideal Kampas Rem Cakram Mobil? Temukan Jawabannya di SiniStandar ketebalan kampas rem cakram mobil: depan 9mm baru, 3mm minimal; belakang 6mm baru, 2mm minimal.
Baca lebih lajut »
WNI Meninggal saat Bekerja di Kamboja, Perusahaan Tak Beri Gaji dan Tak Bisa DihubungiWNI yang bekerja di Kamboja bernama Hendi Musaroni (24) meninggal dunia. Kepada ibunya, Hendi mengaku tidak dibayar dan diduga menjadi korban TPPO.
Baca lebih lajut »
10 Perusahaan dengan Gaji Terbesar di RI, Siapa Saja?Memiliki pekerjaan yang tetap dan sesuai dengan passion kita adalah dambaan semua orang.
Baca lebih lajut »
Perusahaan-perusahaan ini Dimiliki Orang Indonesia & Mempekerjakan Tenaga LokalJPNN.com : Pasalnya, gerakan boikot yang salah sasaran yang berimbas pada kinerja perusahaan masih terus berlanjut.
Baca lebih lajut »
Info CPNS 2024, BKN: Gaji di Portal SSCASN Termasuk Tunjangan, Bukan Hanya Gaji PokokPlt Kepala Biro Humas BKN menjelaskan bahwa informasi gaji di portal SSCASN mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Baca lebih lajut »
Kena Sanksi Pemotongan Gaji, Gaji Pimpinan KPK Nurul Ghufron Masih Mendekati Tiga DigitWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron masih menerima penghasilan Rp90 juta per bulan meskipun dipotong 20 persen berdasarkan
Baca lebih lajut »