Berapa gaji Rieke Diah Pitaloka?
Rieke Diah Pitaloka mendesak agar pemerintah membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera .
Politisi PDIP tersebut dalam desakannya juga turut mempertanyakan dana senilai Rp2,5 miliar yang diberikan pemerintah kepada Badan Pengelola Tapera.Sikap Rieke Diah Pitaloka yang berani terang-terangan mengkritik program Tapera saat Rapat Paripurna DPR RI ini tentu tak luput dari sorotan netizen di media sosial X.Rieke Diah Pitaloka berhasil menjabat sebagi anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu pada periode 2009-2014, 2019-2024, dan 2024-2029.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengintip Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR yang Lantang Kritik TaperaRieke Diah Pitaloka lantang mengkritik Tapera hingga harta kekayaan anggota DPR itu turut menuai sorotan. Berikut informasinya.
Baca lebih lajut »
Terkenal dengan Nama Oneng, Rieke Diah Pitaloka Tuai Pujian Usai Tolak Keras Kebijakan TaperaAksi Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan Tapera setelah membongkar kekacauan pemerintah terkait dana tersebut menuai pujian dari publik.
Baca lebih lajut »
Bongkar Carut Marut Pengelolaan Dana Tapera 2021, Rieke Diah Pitaloka Tegas Minta Ini ke PemerintahRieke Diah Pitaloka dukung pembatalan Tapera, karena tata kelola tabungan perumahan rakyat 2021 masih ada dana yang belum kembali.
Baca lebih lajut »
Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras TaperaAnggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka memprotes keras kebijakan Tapera.
Baca lebih lajut »
Tanah dan Bangunan Rieke Diah Pitaloka: Total Capai Rp13 M, tapi Peduli Nasib Rakyat Kritik Keras TaperaBerikut daftar tanah dan bangunan milik Rieke Diah Pitaloka.
Baca lebih lajut »
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Gaji UMR Harus Bayar Rp125.000 Tiap BulanAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca lebih lajut »