Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat mengungkapkan, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat .
Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid dimaksud, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan besaran simpanan terkait iuran program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 menyerbutkan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Ayat 4 menyebutkan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat dilaksanakan dengan ketentuan: c.
Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat Iuran Tabungan Perumahan Iuran Tapera Jokowi Rumah Perumahan Potongan Tapera
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta Potongan Tapera Karyawan: Ini Tahapan, Jadwal & Besaran!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera)
Baca lebih lajut »
Gaji Pekerja Swasta hingga ASN Bakal Dipotong buat Simpanan Tapera, Segini BesarannyaPemerintah merevisi aturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diterbitkan pada 20 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Dana Rakyat Dipotong untuk Tabungan PerumahanTabungan perumahan rakyat bakal segera diberlakukan untuk pekerja, baik pemerintah maupun swasta.
Baca lebih lajut »
Gaji Pekerja Bakal Dipotong Bayar Iuran Tabungan Perumahan Rakyat, Begini PenjelasannyaSetiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) , berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Baca lebih lajut »
Resmi! Gaji Pegawai Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Simak Aturan LengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera) atau soal iuran Tapera.
Baca lebih lajut »
BP Tapera: Penyetoran Simpanan Tapera menunggu penetapan regulasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Penyetoran Simpanan Tapera masih menunggu penetapan regulasi dalam bentuk peraturan ...
Baca lebih lajut »