Gaji Dipotong 3%, Ini Daftar Peserta Wajib Anggota Tapera

Bp Tapera Berita

Gaji Dipotong 3%, Ini Daftar Peserta Wajib Anggota Tapera
TaperaIuran Tapera
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Gaji para pekerja yakni pekerja negeri sipil (PNS) hingga swasta akan dipotong 3%.

Senin, 27 Mei 2024 15:56 WIBGaji para pekerja yakni pekerja negeri sipil hingga swasta akan dipotong 3%. Potongan gaji tersebut akan menjadi tabungan perumahan rakyat .

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.Mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25 tahun 2020 dijelaskan, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Kemudian disebutkan, pada Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Tapera Iuran Tapera

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024Berapa gaji yang diterima PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih saat bertugas pada Pilkada 2024? Berikut ini rinciannya.
Baca lebih lajut »

Usai Daftar di PKB, Politisi Golkar ini Juga Daftar ke Gerindra Sebagai Bacabup Pilkada BloraUsai Daftar di PKB, Politisi Golkar ini Juga Daftar ke Gerindra Sebagai Bacabup Pilkada BloraSri Enik, kader Partai Golkar yang mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah melalui PKB, kini turut mendaftar Bacabup lewat Gerindra.
Baca lebih lajut »

Syarat dan Cara Daftar Poltek SSN 2024, Peserta Wajib Punya Nilai UTBK SNBTSyarat dan Cara Daftar Poltek SSN 2024, Peserta Wajib Punya Nilai UTBK SNBTBerikut syarat-syarat daftar Poltek SSN 2024 dan cara daftar sekolah kedinasan BSSN ini.
Baca lebih lajut »

Siap-siap Gaji Dipotong Simpanan Wajib Tabungan Perumahan, Segini BesarannyaSiap-siap Gaji Dipotong Simpanan Wajib Tabungan Perumahan, Segini BesarannyaPNS, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong 3% paling lambat tanggal 10 setiap bulannya karena ada Simpanan Tapera.
Baca lebih lajut »

Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca lebih lajut »

Gaji Karyawan Bakal Dipotong Buat Tapera, Segini Besarannya!Gaji Karyawan Bakal Dipotong Buat Tapera, Segini Besarannya!Jokowi merilis PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:11:00