Gagal Nikah karena Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Indonesia Berita Berita

Gagal Nikah karena Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Pria asal Papua, E. Ramos Petage mengajukan uji materi UU Perkawinan ke MK karena gagal menikah beda agama dengan perempuan muslim. 

Dalam permohonannya, Ramos mengatakan UU Perkawinan memberikan ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan

kepercayaan yang beragam jumlahnya dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan. Namun, kata dia, UU Perkawinan tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. "Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MKTak Bisa Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MKRamos Petage mengajukan judicial review UU Perkawinan ke M. Ramos Petege beralasan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.
Baca lebih lajut »

Gagal Menikah Lantaran Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MKGagal Menikah Lantaran Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MKDalam gugatan ini, Ramos mengajukan uji materiil terhadap pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam ketentuan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca lebih lajut »

Minta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MKMinta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MKUsia pensiun jaksa 60 tahun dirasa tidak adil karena usia pensiun hakim 65 (hakim tingkat pertama) dan 67 tahun (hakim banding, ketua-wakil ketua PN).
Baca lebih lajut »

Baleg Sepakati 15 Poin Revisi UU PPP untuk Perbaikan UU Ciptaker |Republika OnlineBaleg Sepakati 15 Poin Revisi UU PPP untuk Perbaikan UU Ciptaker |Republika OnlinePoin pertama dalam revisi memasukkan pengertian omnibus law pada Pasal 1 UU PPP.
Baca lebih lajut »

Warga Sebut Pria yang Tewas Bersimbah Darah di Nganjuk Pengusaha Spring BedWarga Sebut Pria yang Tewas Bersimbah Darah di Nganjuk Pengusaha Spring BedPria di Nganjuk ditemukan tewas bersimbah darah. Warga menyebut, pria tersebut merupakan pengusaha spring bed.
Baca lebih lajut »

Tya Ariestya Bongkar Tipe Pria Idamannya Zaman Dulu, Bersyukur Tak TerkabulkanTya Ariestya Bongkar Tipe Pria Idamannya Zaman Dulu, Bersyukur Tak TerkabulkanTya Ariestya keheranan dengan selera yang dimilikinya dulu tentang sosok tipe pria idaman, bersyukur tak terkabulkan dan justru dapatkan sang suami saat ini. Bongkar banyak perbedaannya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:21:49