Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?

Kontrasepsi Berita

Gaduh PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Berpotensi Multitafsir?
PP Kesehatan Nomor 28HeadlinePeraturan Pemerintah
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 123 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 67%
  • Publisher: 83%

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan membahas soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja, tepatnya di Pasal 103 ayat 4. Banyak respon negatif yang beredar di masyarakat tentang aturan ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu memicu berbagai reaksi, terutama mengenai Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini menuai respons dari banyak pihak.

'Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?' kata Netty dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Minggu , seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

'Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” tuturnya. Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi agar tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. Menurutnya, semangat dan amanat Pendidikan Nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai para Founding Father.

Adapun Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengimbau agar pemerintah memerhatikan beberapa aspek penting dalam kebijakan tersebut. Selain itu, orangtua juga perlu terlibat dalam program tersebut. 'Orangtua harus dilibatkan secara aktif dalam program edukasi kesehatan reproduksi untuk memastikan mereka memahami pentingnya pendidikan seks dan peran mereka dalam membimbing anak-anak,' katanya.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta . YKP: Harus Terintegrasi dengan Pelayanan Kesehatan Reproduksi LainnyaBerbeda dari sejumlah anggota dewan yang melontarkan kritik keras terhadap PP No. 28 Tahun 2024 pasal 1 ayat 4, Direktur Eksekutif Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta menilai pelayanan kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja adalah upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan infeksi menular seksual.

Lalu, Nanda juga mengingatkan bahwa pelayanan kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja harus melalui proses edukasi yang matang dan konprehensif dengan menggunakan pendekatan dan perspektif anak usia sekolah dan remaja. IBI: Kita Perlu Membaca PP No. 28 Secara KomprehensifTerkait pro dan konra PP No. 28, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia Dr Ade Jubaedah, SSiT, MM, MKM mengatakan agar membaca peraturan tersebut secara komprehensif, tidak setengah-setengah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

PP Kesehatan Nomor 28 Headline Peraturan Pemerintah Sistem Reproduksi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakKPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Baca lebih lajut »

Marak Mabuk Kecubung, Pelaku Bisa Kena Pidana Undang-undang Kesehatan?Marak Mabuk Kecubung, Pelaku Bisa Kena Pidana Undang-undang Kesehatan?Sedangkan terkait wilayah rawan narkoba di Kota Tangerang, Vivick menyebut ada 10 Kecamatan. Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca lebih lajut »

Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala DaerahPakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala DaerahKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca lebih lajut »

Peraturan Pemerintah soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Jadi SorotanPeraturan Pemerintah soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Jadi SorotanPemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Baca lebih lajut »

Pabrik Rokok Protes PP Kesehatan: Industri Terancam Gulung TikarPabrik Rokok Protes PP Kesehatan: Industri Terancam Gulung TikarPemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan yang diterbitkan pada 29 Juli 2024.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Eceran Resmi DilarangJokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Eceran Resmi DilarangPemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan ini yaitu soal larangan penjualan rokok eceran.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 10:44:18