Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta, Apa Dampak dan Urgensinya?

Berita Rajut Berita

Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta, Apa Dampak dan Urgensinya?
Ragam BeritaPolitikSocial Budaya
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 309 sec. here
  • 13 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 148%
  • Publisher: 83%

Pergub Jakarta tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memicu kegaduhan publik di awal tahun 2025. Pergub yang diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 ini membolehkan ASN laki-laki beristri lebih dari seorang alias poligami.

Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memicu kegaduhan publik pada akhir pekan lalu. Pergub yang diteken Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025 itu membolehkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan poligami.

Mantan Kapolri ini menyatakan, dirinya akan mendatangi langsung Pemprov Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, salah satunya untuk mengklarifikasi soal Pergub yang membolehkan ASN Jakarta berpoligami. 'Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya mempersulit terjadinya perceraian,' kata Tito usai kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin .

'Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan,' ucap Mendagri Tito.

Bima menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

Oleh sebab itu, ia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batasan bagi ASN yang ingin mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia, Pergub ini juga bertujuan melindungi keluarga ASN. 'Kan di situ ada-kata mendapat izin dari pejabat yang berwenang toh? Nah pejabat berwenang di Indonesia itu kan mentalnya korup. Kalau dikasih uang ya keluar izinnya. Andaikan kamu ASN, terus kamu bawa surat ke rumah ini istriku saya mau poligami udah diizinin pimpinan, terus mau apa istrinya,' kata Trubus.

Karena itu, Trubus tidak sependapat dengan Pergub yang diterbitkan di awal 2025 ini. Menurut dia, Gubernur Jakarta idealnya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lebih penting, misal terkait penanganan banjir, kemacetan, hingga penanggulangan kebakaran yang belakangan ini kerap terjadi dalam skala besar.

'Karena peraturan, buat saya sih susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,' kata Ahok kepada wartawan di Jakarta, Sabtu lalu. “Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jumat malam.

“Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan,” ujar pegiat HAM ini. Penolakan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Dia mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang membolehkan ASN laki-laki poligami itu merugikan kaum perempuan.

'Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa berlaku adil, tampaknya ini bisa berlaku adil, misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali,' katanya memungkasi. Kritik tajam ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu 18 Januari 2025. Ia pun meminta Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung dan wakilnya Rano Karno segera merespons kebijakan ini setelah dilantik nanti.

'Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI? Menurut kalian gimana besti?,' ucap pemeran Oneng di serial Bajaj Bajuri ini 'Peraturan perundangan daerah terkait ASN seharusnya fokus pada tugas ASN sebagai pelayan publik, terutama kinerja birokrasi yang terukur, terencana, dan terarah. Katanya, Reformasi Birokrasi?,' ucap politikus PDIP ini menyambung.

Akan tetapi sesuai dengan regulasi, lanjut Bang Kent sapaan akrabnya, bahwa ASN yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari atasan dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk memberikan nafkah yang adil kepada istri-istrinya. Dalam peraturan yang ada, ASN pria dibolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang, tetapi harus mendapatkan izin dari istri pertama dan dari atasannya.Izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

'KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi,' ucap Kent. 'Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,' demikian bunyi...

'Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan,' demikian isi Pergub tersebut. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat , hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

'Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu,' kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu . Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

'Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,' sambung Chaidir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Ragam Berita Politik Social Budaya Kriminal Olah Raga Berita Dunia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Atur Izin Perkawinan dan Perceraian ASNPergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Atur Izin Perkawinan dan Perceraian ASNPergub terbaru di Jakarta mengatur mekanisme izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Tujuannya untuk memastikan ASN mematuhi aturan perkawinan dan perceraian serta mencegah praktik ilegal seperti perceraian tanpa izin dan poligami yang tidak sesuai dengan hukum.
Baca lebih lajut »

Syarat ASN Boleh Poligami, Begini Isi Pergub 2/2025 Pemprov JakartaSyarat ASN Boleh Poligami, Begini Isi Pergub 2/2025 Pemprov JakartaSimak isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pemprov Jakarta yang mengatur soal izin poligami bagi ASN!
Baca lebih lajut »

Indonesia Investor Relations Forum 2025 (IIRF 2025) di JakartaIndonesia Investor Relations Forum 2025 (IIRF 2025) di JakartaRAC Capital, Kitacomm, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Indonesia Investor Relations Forum 2025 (IIRF 2025) di Jakarta. Event ini bertujuan untuk meningkatkan praktik Investor Relations (IR) di Indonesia dan mendorong transparansi serta tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Baca lebih lajut »

Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligamiTeguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligamiPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur ...
Baca lebih lajut »

Wamendagri: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bertujuan agar ASN Tak Mudah Kawin CeraiWamendagri: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bertujuan agar ASN Tak Mudah Kawin CeraiMenurut Wamendagri, angka perceraian di kalangan ASN Jakarta cukup tinggi.
Baca lebih lajut »

Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung Poligami, Tegas Pj. Gubernur Teguh SetyabudiPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, tidak dimaksudkan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami. Pergub tersebut justru dibuat untuk melindungi keluarga ASN. Teguh menjelaskan bahwa Pergub tersebut mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, di mana ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-14 04:54:58