Baik di Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, Rizieq tak ada lagi persoalan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman menyatakan Habib Rizieq Shihab telah memperoleh SP3 . Hal itu disampaikan terkait tudingan terhadap HRS yang masih memiliki perkara Hukum.
Baca Juga Munarman menjelaskan, baik Polda Metro Jaya maupun Polda Jabar, sudah tak ada lagi persoalan hukum. Sebab, kedua lembaga kepolisian itu telah menerbitkan SP3. Munarman meminta, agar persoalan hukum HRS tak lagi dibesar-besarkan. Sebab, permasalahan utama HRS tak dapat kembali disebabkan oleh pemerintah Indonesia sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
FPI Tepis Galang Dana untuk Denda Overstay Habib RizieqSekjen FPI mengatakan, denda overstay bukanlah kesalahan HRS.
Baca lebih lajut »
Jokowi-Prabowo Tak Bahas Habib Rizieq Saat Bertemu, FPI: Tak MasalahFPI mengaku tidak mau ikut campur soal pertemuan Jokowi dengan Prabowo.
Baca lebih lajut »
FPI Bakal Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas di KemendagriSeperti apa respon FPI soal perpanjangan izin organisasi di Kementerian Dalam Negeri?
Baca lebih lajut »
Kemenag Belum Terima Surat Kemendagri Terkait Perpanjangan Izin FPIApa yang dikatakan Kementerian Agama terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam?
Baca lebih lajut »
Kata FPI Soal Pertemuan MRT Jokowi-Prabowoenggan berkomentar ihwal pertemuan antara presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi dengan
Baca lebih lajut »
FPI sebut Ijtima Ulama ke-4 usung semangat perjuanganSekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan pelaksanaan Ijtima Ulama ke-4 mengusung semangat perjuangan dan tata nilai anti ...
Baca lebih lajut »