MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Reporter :. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno keputusan sistem pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Kamis . Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerindra: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Menjauhkan Wakil Rakyat dengan RakyatnyaPartai Gerindra berharap MK meneguhkan Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem proporsional terbuka, sebab proporsional tertutup menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Tata Negara UII Menolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupMahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan memutuskan Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 pada hari ini Kamis, (15/6/2023)
Baca lebih lajut »
Kronologi Gugatan Menjelang Putusan MK soal Pemilu Sistem Proporsional TertutupMK bakal memutus gugatan terkait Pemilu sistem proporsional tertutup hari ini. Berikut kronologi gugatan uji materinya.
Baca lebih lajut »
Ramai MK Bakal Keluarkan Putusan, Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan TertutupIni perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Baca lebih lajut »
Tok! MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupKetua MK, Anwar Usman membacakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tentang sistem pemilu terbuka dan meminta....
Baca lebih lajut »
Plus-Minus Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Pemilu Menurut MK |Republika OnlineMK hari ini memutuskan pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »