Menurut Firman Subagyo, masalah RUU Pertanahan memang masih perlu pembahasan mendalam, dan dirinya tidak ingin disahkan segera. RUUPertanahan
JPNN.COM / Nasional / Politik / Kamis, 15 Agustus 2019 – 15:50 WIB jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengatakan dalam mencermati pembahasan RUU Pertanahan, pihaknya mendengar bahwa dalam rapat terbatas di Istana, semula Presiden Jokowi meminta pada Menko Perekonomian untuk mengoordinasi antarkementerian guna membuat DIM yang komprehensif. Namun, hal itu tidak berjalan dan Kementerian ATR/BPN kurang aktif.
.display-none{ display:none; } TAGS RUU Pertanahan Firman Subagyo Berita Terkait Sponsored Content loading... .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Duo Tunggal Indonesia Ruselli dan Firman Pastikan Perempat FinalDua tunggal Indonesia, Firman Abdul Kholik dan Ruselli Hartawan meneruskan sepak terjang ke babak perempat final Turnamen...
Baca lebih lajut »
Target RUU Pertanahan Selesai September Disebut Tak RealistisKonsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai target RUU Pertanahan terkesan memaksa.
Baca lebih lajut »
Wapres Sebut Ada Perbedaan di Internal pada Pembahasan RUU PertanahanKalla memastikan perbedaan pandangan tersebut tak akan menimbulkan perdebatan panjang dan akan tuntas paling lama dua pekan.
Baca lebih lajut »
RUU Pertanahan Dinilai Tak Menjawab Lima Pokok Krisis AgrariaMasyarakat sipil menolak RUU Pertanahan karena dinilai tak menjawab lima pokok krisis agraria. Mereka mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU tersebut.
Baca lebih lajut »
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Jangan Terburu-buruRUU KKS, menurut Evita, harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu dan mengintegrasikan dengan seluruh lembaga dan instansi yang terkait dalam siber.
Baca lebih lajut »
PNS Kerja di Rumah, Ini Tanggapan Gubernur Anies hingga IstanaWacana PNS kerja di rumah ini masih perlu pembahasan panjang.
Baca lebih lajut »