Kedua kalinya Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Kini, MAKI melaporkan Firli karena diduga melanggar kode etik.
Ini merupakan aduan kedua yang dilayangkan setelah MAKI melaporkan Firli terkait ketidakpatuhan atas protokol kesehatan.Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, Poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Pakai Masker, Firli Bahuri Dilaporkan MAKI ke Dewas KPKMenurut Boyamin, Firli Bahuri mengunjungi Baturaja untuk kepentingan pribadi dan keluarga. FirliBahuri
Baca lebih lajut »
Saat Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Karena Tak Kenakan Masker...Firli sendiri menyangkal tudingan yang disampaikan Boyamin bahwa dirinya tidak mengenakan masker.
Baca lebih lajut »
Langgar Protokol Covid-19, MAKI Adukan Firli ke Dewas KPK'Kami hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik.'
Baca lebih lajut »
Diadukan ke Dewas KPK karena Tak Pakai Masker, Ini Penjelasan Firli BahuriFirli Bahuri mengklaim dirinya telah menaati aturan dan patuh terhadap anjuran protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Respons Ketua KPK Firli Bahuri Diadukan ke Dewas Lantaran Tak Pakai MaskerFirli diadukan MAKI ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik tak mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca lebih lajut »