Surat perintah penangkapan Syahrul Yasin Limpo berisi narasi Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dan penyidik.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis malam dengan tangan yang di borgol. Sorotannya adalah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik.Kata dia, itu hanya perbedaan tafsir undang-undang belaka.
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat . Dijelaskan Ali, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. "Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," katanya."Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Febri Diansyah Sebut Firli Bahuri Langgar UU KPK dengan Teken Surat Penangkapan “Selaku Penyidik”Berita Febri Diansyah Sebut Firli Bahuri Langgar UU KPK dengan Teken Surat Penangkapan “Selaku Penyidik” terbaru hari ini 2023-10-13 11:12:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Surat Jemput Paksa SYL Ditandatangani Firli Bahuri, KPK: Tidak Usah Dipersoalkan Urusan Teknis"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," tegas Ali.
Baca lebih lajut »
Febri Diansyah Sebut Ada Kejanggalan Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang Ditandatangani Firli BahuriAda dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua.
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli BahuriSedianya, ia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.
Baca lebih lajut »
Sempat Mangkir, Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPKAjudan Firli Bahuri akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (13/10/2023) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »