KPK akan tetap memegang sentral pemberantasan korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memastikan sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Untuk mewujudkannya, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat dibanding lembaga lain dalam memberantas korupsi.
Dalam sambutannya, Firli mengungkapkan ada lima area pemberantasan korupsi yang menjadi fokus dari lembaga antirasuah. Pada sektor ini, KPK tidak akan segan melakukan penindakan dan pencegahan. Firli mengatakan berdasarkan kajian, terdapat lima program yang harus disosialisasikan yang sesuai dengan arahan Presiden. Lima program tersebut yakni, pembangunan SDM; pembangunan infrastruktur; penyederhanaan regulasi; penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koordinator MAKI Boyamin Jadi Saksi di Sidang Etik Ketua KPK Firli BahuriSidang etik Ketua KPK Firli Bahuri rencananya akan dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Sidang Etik Firli Bahuri Dinilai Akan Tentukan Kepercayaan Publik pada KPKPublik ingin lembaga antikorupsi dipimpin oleh orang-orang yang memiliki reputasi dan integritas tingkat tinggi.
Baca lebih lajut »
Boyamin Bakal Diperiksa Dewas KPK Untuk Usut Gaya Hedon Firli BahuriDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin akan membawa bukti dan memberikan keterangan. FirliBahuri
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Hari IniKetua KPK Firli Bahuri akan menghadapi sidang kode etik Dewas KPK terkait laporan penggunaan helikopter perusahaan untuk ziarah.
Baca lebih lajut »
Menanti Langkah Tegas Dewas KPK 'Adili' Etik Firli BahuriKetua KPK Firli Bahuri akan disidang etik oleh Dewas KPK hari ini. Beberapa kalangan menuntut agar Firli diberi sanksi tegas. FirliBahuri KPK
Baca lebih lajut »