Sambo menjelaskan arti 'cek dan amankan' saat menjadi saksi Irfan Widyanto di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022)
- Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan arti"cek dan amankan" CCTV yang diperintahkannya kepada terdakwa kasus atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto.
Oleh kuasa hukum Irfan Widyanto, Ferdy Sambo diminta untuk menjelaskan arti perintah"cek dan amankan" yang ia keluarkan. Ferdy Sambo menyebut, nantinya Puslabfor akan memeriksa dan membuka DVR yang telah diserahkan penyidik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kriminolog UI Urai Arti Minus 25 serta Minus 8 Poligraf Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiKriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menjelaskan hasil poligraf memang jarang dipakai dalam proses persidangan, termasuk dipakai untuk bukti.
Baca lebih lajut »
Chuck Putranto Ungkap Isi DVR CCTV Duren Tiga: Ferdy Sambo Sampai, Yosua Masih Ada!Chuck mengatakan bahwa yang pertama tiba di Duren Tiga adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Yosua.
Baca lebih lajut »
Chuck Putranto Ungkap Ferdy Sambo Marah Bareskrim Polri Olah TKP di Duren Tiga Soal Kematian YosuaChuck mengungkapkan terdakwa Ferdy Sambo marah besar mengetahui Bareskrim Polri lakukan olah TKP di Duren Tiga soal kematian Brigadir Yosua
Baca lebih lajut »