Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan bahwa sebelumnya Ditsiber Bareskrim menetapkan keenam tersangka obstruction of justice, namun didalamnya tidak ada nama Ferdy Sambo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Maruf Bawa Pisau dari Magelang ke JakartaTerkuak misteri bahwa Kuat Maruf membawa sebilah pisau dari Magelang ke rumah Irjen Ferdy Sambo rekonstruksi
Baca lebih lajut »
Lebih 12 Jam Diperiksa, Putri Candrawathi Tidak DitahanIstri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan setelah selesai diperiksa sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Viral Ferdy Sambo Masih Dipanggil Jenderal oleh Penyidik saat Rekonstruksi, Kadiv Humas: PansosKepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah penyidik takut dengan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Ada Pisau saat Rekonstruksi, Kabareskrim: Dipakai Kuat Ma'ruf Ancam Brigadir JRekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo di Rumah Saguling dan Duren Tiga, terdapat barang bukti pisau. Rekonstruksi...
Baca lebih lajut »
Ketua Komnas HAM Beber Alasan Kasus Sambo Bukan Pelanggaran HAM BeratKasus kematian Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, menurut kesimpulan investigasi Komnas HAM.
Baca lebih lajut »