Martin menyatakan, vonis tersebut sesuai yang diharapkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati oleh pengadilan.
JawaPos.com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Ferdy Sambo divonis hukumam mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Tanggapannya majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan, oleh karena itu putusannya divonis maksimal, karena tidak ada yang meringankan,” kata Martin ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . Martin tak mempermasalahkan jika Sambo nantinya mengajukan upaya hukum banding dari vonis tersebut. Sebab, itu merupakan haknya sebagai terdakwa.Baca juga:Hakim Sebut Sambo Memang Sudah Berniat untuk Membunuh YosuaSebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Keluarga Berharap Divonis MatiEks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan jalani sidang vonis dari hakim pada Senin besok. Sambo dituntut jaksa seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Harapan Keluarga Brigadir Yosua: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ferdy Sambo Tetap Seumur HidupHarapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, besok.
Baca lebih lajut »
Kasus Brigadir J, Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Divonis Lebih BeratSidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melihatkan Jendral polisi Ferdy Sambo akan memasuki babak akhir.
Baca lebih lajut »
Minta Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Supaya Tidak Ada Yosua Yosua LainSamuel tetap pada pendirian awal yakni menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Menurutnya apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu sangat kejam.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman MatiRADARSEMARANG.ID, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (13/2). Ada dua terdakwa yang menjalani sidang vonis, mereka yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. JPU menuntut
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Brigadir JMajelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »