Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku Baca selengkapnya di sini:
. Majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat .belum bisa digunakan karena peristiwanya terjadi sebelum adanya KUHP baru dan bertentangan dengan asas legalitas," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kompas.com, Senin .
Di sisi lain, Undang-Undang KUHP disahkan pada 6 Desember 2022 lalu baru diberlakukan pada Januari 2026. Sebab di dalam UU KUHP itu terdapat aturan yang memberikan masa tenggang 3 tahun sebelum KUHP lama yang saat ini masih digunakan dinyatakan tidak berlaku.Vonis Mati Ferdy Sambo dan 20 Tahun Penjara bagi Putri Candrawathi di Mata Keluarga Brigadir J
Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi. Mereka memiliki hak untuk menjalani masa percobaan dengan penjara selama 10 tahun. Kemudian, jika selama menjalani masa percobaan itu terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka ia akan dieksekusi.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ibu Yosua Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Kalau Bisa Putri Sama dengan Ferdy SamboIbu Yosua berharap Putri Candrawathi divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana pada Yosua, sama dengan sang suami Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Agar Tak Ada Lagi Sambo Sambo LainMajelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Penjelasan Hotman Paris soal KUHP BaruVonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri CandrawathiAdapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Yakini Sambo Lakukan Penembakan Terhadap Brigadir J - Tribunnews.comMajelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak.
Baca lebih lajut »