Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya dia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo mencabut gugatan yang sebelumnya dia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyatakan bahwa hal itu dilakukan setelah melalui berbagai macam pertimbangan.
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Jumat .
Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.Gugat Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Mohon Negara Lihat Sumbangsihnya Pencabutan gugatan ini, tutur Arman Hanis, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman Hanis. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan ...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Diterima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUNBREAKING NEWS Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Baca lebih lajut »
Tak Terima PTDH, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUNMantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca lebih lajut »
Tak Terima Dipecat Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan PolriPolri siap hadapi gugatan terdakwa Ferdy Sambo, terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUNFerdy Sambo menggugat pemecatannya sebagai anggota Polri. Minta pengadilan untuk membatalkan pemecatan tersebut.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri, Kadiv Humas Polri : Hargai Hak KonstitusionalPihak Mabes Polri menanggapi adanya gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya.
Baca lebih lajut »