Kebijakan rekognisi untuk guru PAUD hanya terbatas untuk PAUD formal. Ini menciptakan paradoks dalam sistem pendidikan.
yang diinisiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah membawa transformasi signifikan dalam dunia pendidikan Indonesia, termasuk di pendidikan anak usia dini. Kebijakan ini memperkenalkan paradigma baru yang menekankan fleksibilitas, kreativitas, dan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik.
Terdapat ketidakadilan dalam pemberian privilese dan perbedaan perlakuan antara PAUD formal dan non-formal.
Dalam konteks PAUD, yang terbagi menjadi kelompok formal, non-formal, dan informal, kebijakan rekognisi ini dianggap tidak adil. Hanya PAUD formal yang dapat berpartisipasi dalam program ini, sementarayang juga merupakan bagian integral dari Sekolah Penggerak, tidak dapat diikutsertakan. Hal ini karena batasan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan menengah , terdapat perbedaan yang jelas antara sekolah reguler dan program kesetaraan seperti PKBM Paket A, B, dan C.
Permasalahan ini berakar pada UU Sisdiknas Nomor 20/2003, yang telah berulang kali diuji di Mahkamah Konstitusi tetapi selalu ditolak. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya pemerintah untuk menstandardisasi pendidikan dan realitas keberagaman lembaga pendidikan di lapangan. Kebijakan ini mencerminkan pendekatanPendekatan semacam ini cenderung menciptakan solusi yang tidak tepat sasaran dan bahkan dapat memperburuk kesenjangan yang sudah ada.
Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan ini juga menyoroti tantangan dalam mencapai keseimbangan antara standarisasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan. Di satu sisi, standardisasi diperlukan untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata. Di sisi lain, fleksibilitas penting untuk mengakomodasi keberagaman konteks dan kebutuhan lokal.Untuk menangani permasalahan yang lebih besar ini, pertama, kebijakan rekognisi untuk guru PAUD perlu direvisi agar lebih inklusif.
PAUD non-formal juga memegang peran penting dalam pendidikan anak usia dini sehingga kontribusi para pendidik di lembaga ini harus diakui secara setara.
Uu Sisdiknas Reformasi Pendidikan Merdeka Belajar Paud Formal Paud Non-Formal Khumaidi Tohar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Jadi Agenda Besar APBN 2025APBN di masa transisi berfokus kepada program-program meningkatkan kualita SDM, termasuk program makan bergizi gratis.
Baca lebih lajut »
Pemerintah akan orkestrasi program PAUD HI demi Indonesia Emas 2045Pemerintah tengah mengorkestrasi program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) yang saat ini prosesnya masih berjalan sendiri-sendiri di ...
Baca lebih lajut »
Seputar Fenomena Macet di Gunung, Kok Bisa Terjadi?Dibutuhkan lebih dari sekadar pengaturan kuota kunjungan untuk mengatasi fenomena macet di gunung.
Baca lebih lajut »
Yakin Semua Daerah, Sosiolog soal Anggota DPRD Gadai SK: Fenomena di Serang Cuma Puncak Gunung Es'Saya kira fenomena Serang itu hanya puncak gunung es...'
Baca lebih lajut »
Fenomena Gunung Es: Label Abroad, 4 Pemain ini Berpotensi Jadi Cadangan Mati di KlubnyaSederet pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri atau abroad berpotensi jadi cadangan mati di timnya masing-masing.
Baca lebih lajut »
Saat Gunung-gunung Bertasbih Mendengar Suara Merdu Nabi Daud ASNabi Daud AS adalah utusan Allah SWT yang dianugerahi suara indah. Sampai-sampai gunung ikut bertasbih mendengar suaranya.
Baca lebih lajut »