Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan.
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sodakoh. Namun, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu mau pun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban," jelas dia.
"Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan KurbanMUI mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah...
Baca lebih lajut »
Fatwa Qardhawi: Hikmah Poligami Rasulullah SAW (2) |Republika OnlineNabi Muhammad menikahi Siti Khadijah yang berusia 40 tahun dengan beberapa anak
Baca lebih lajut »
Fatwa Qardhawi: Alasan Poligami Rasulullah SAW (1) |Republika OnlineYusuf Qardhawi menjelaskan mengapa nabi Nabi Muhammad poligami
Baca lebih lajut »
MUI Jatim Keluarkan Tausiyah Sambut Pelaksanaan Ibadah Idul Adha Saat PandemiMenag mengizinkan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di lapangan saat pendemi COVID-19. MUI Jatim mengaku sudah diskusi dengan dinas peternakan. Jatim IdulAdha
Baca lebih lajut »
Menko PMK Tegaskan Salat Idul Adha Tetap Mengacu Status ZonasiPemerintah mengizinkan masyarakat menggelar Salat Idul Adha 1441 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban ditengah pandemi...
Baca lebih lajut »
Keluarkan Fatwa, MUI Soroti Masalah Salat Idul Adha dan Penyembelihan KurbanMUI mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah...
Baca lebih lajut »