Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah matalokal via tribunnews
boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan syarat:
1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. 2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fatwa MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Corona |Republika OnlinePenerima manfaat adalah mereka yang termasuk dari 8 asnaf yang telah ditentukan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Apresiasi Fatwa MUI di Masa PandemiFatwa MUI yang berkaitan dengan covid-19 di antaranya salat tarawih di rumah, salat Idul Fitri di rumah, serta izin penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19.
Baca lebih lajut »
Pelaksanaan Salat Idulfitri di Palu Sesuai Fatwa MUI'Kalau sudah dalam kondisi terkendali maka dapat melakukannya di masjid atau di lapangan,” kata Zainal Abidin.
Baca lebih lajut »
Sholat Id di Rumah, Prediksi BIN, dan Fatwa MUI |Republika OnlinePemerintah menegaskan sholat id di masjid atau lapangan dilarang saat pandemi Covid.
Baca lebih lajut »
Bitung Sulawesi Utara Rujuk Fatwa MUI Tentukan Sholat IdPenentuan sholat Idul Fitri di Bitung Sulawesi Utara merujuk fatwa MUI.
Baca lebih lajut »