Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Indonesia Berita Berita

Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Hukum melakukan perawatan gigi saat puasa dalam Islam adalah serupa dengan hukum merawat anggota tubuh lain, seperti rambut dan kulit.

Majelis Ulama Indonesia Bandung mengeluarkan fatwa bahwa melakukan perawatan gigi di bulan Ramadhan tidaklah membatalkan puasa. Dengan catatan perawatan gigi dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

“Merawat gigi wajib hukumnya, begitu juga merawat anggota tubuh yang lain. Jangan sampai sudah sakit baru berobat,” kata Zulkarnain dalam peringatan Hari Kesehatan Mulut Sedunia bersama Pepsodent di Bandung, Rabu, 20 Maret 2024. Zulkarnain memperjelas, yang dimaksud profesional artinya perawatan gigi perlu dilakukan oleh tenaga profesional.

'Nah, itu yang membatalkan puasa.'Fatwa MUI Bandung Cakup Berbagai Perawatan GigiZulkarnain menambahkan, Fatwa MUI Bandung ini berlaku untuk berbagai jenis perawatan gigi. Termasuk scaling, tambal gigi, hingga cabut gigi.Meski begitu, fatwa ini khusus bagi orang yang mau berpuasa. Ada juga Al Quran dan hadis yang menyampaikan, jika orang sedang sakit gigi sehingga tak memungkinkan dia untuk melanjutkan puasa, maka puasanya dihukumi makruh.

“Rasanya kemarin saya sempat bongkar fatwa-fatwa tahun 2018 belum ada, 2019 belum ada, sepertinya belum ada. Sejauh pengetahuan saya belum ada . Jadi kalau yang dari Bandung ini mau diangkat ke Pusat, nah ini bagus banget,” jelasnya.Tepis Keraguan Orang yang Hendak Periksa Gigi Saat PuasaDengan adanya fatwa ini, Zulkarnain berharap agar masyarakat yang hendak periksa gigi tidak lagi merasa ragu atau takut batal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fatwa MUI: Konsumsi Kurma Israel 'Haram' Hukumnya!Fatwa MUI: Konsumsi Kurma Israel 'Haram' Hukumnya!Ini alasan MUI haramkan kurma Israel.
Baca lebih lajut »

30 Merek Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Ada yang Dijual di Indonesia30 Merek Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Ada yang Dijual di IndonesiaMajelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap seluruh kurma yang diproduksi Israel.
Baca lebih lajut »

Ada 88 Lokasi Rawan Bencana Alam, PT KA Bandung Lakukan Pemantauan KhususAda 88 Lokasi Rawan Bencana Alam, PT KA Bandung Lakukan Pemantauan Khusus45 titik longsor, 11 titik banjir, 19 titik amblesan atau tanah labil, dan 13 titik bangunan hikmat rawan.
Baca lebih lajut »

KPK periksa Sekda Bandung soal anggaran proyek di Pemkot BandungKPK periksa Sekda Bandung soal anggaran proyek di Pemkot BandungTim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna diperiksa penyidik soal perannya sebagai Ketua ...
Baca lebih lajut »

Jelang Lebaran Pemkot Bandung Sediakan Mudik Gratis 2024, Begini Syarat dan Lokasi PendaftarannyaJelang Lebaran Pemkot Bandung Sediakan Mudik Gratis 2024, Begini Syarat dan Lokasi PendaftarannyaDinas Perhubungan Kota Bandung, atas inisiatif Pemerintah Kota Bandung, kembali menggelar program mudik gratis Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »

K-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama vs Fatwa Halal: Habib Ja'far Tegaskan Soju Halal Tetap HaramK-Drama mempengaruhi gaya hidup. Banyak yang beranggapan soju merupakan produk halal, namun Habib Ja'far menegaskan Soju Halal itu tetap haram
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 04:29:15