Jenazah boleh tidak dimandikan saat hendak dikubur
REPUBLIKA.CO.ID, Bencana tsunami di Aceh pada 2004 silam membuat lebih dari seratus ribu jiwa tewas. Fatwa Majelis Ulama Indone sia tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat yang keluar pada 31 Desember 2004 menjelaskan beberapa ke mu dahan pengurusan jenazah tersebut. Pertama, jenazah boleh tidak dimandikan saat hendak dikubur. Namun, apabila memungkinkan, sebaiknya diguyur sebelum penguburan.
Penguburan massal juga boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan. Pun, antara Muslim dan non-Muslim. Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan. Setelah jenazah sudah dikebumikan, keluarga yang ditinggalkan juga hendaknya bersabar. Untuk bersabar, kita pun di beri media berupa shalat."Mo hon lah pertolongan dengan sabar dan shalat. Dan itu sungguh berat. Kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI: Larangan Mudik saat Corona Tak Perlu Pakai Fatwa HaramMUI justru meminta pemerintah menjamin kehidupan masyarakat jika nantinya kebijakan PSBB benar-benar berlaku.
Baca lebih lajut »
Jepang akan Umumkan Keadaan Darurat Selama Enam Bulan |Republika OnlinePerdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan keadaan darurat nasional
Baca lebih lajut »
Jepang akan Umumkan Keadaan Darurat Besok |Republika Online
Baca lebih lajut »
Jepang Umumkan Keadaan Darurat Sejumlah Kota dan Prefektur |Republika OnlinePada Senin (6/4) sore tercatat hampir 3.900 orang di Jepang yang positif COVID-19.
Baca lebih lajut »
[POPULER GLOBAL] Jepang Umumkan Darurat Nasional Virus Corona | Angka Kematian di Spanyol Terus TurunPM Jepang Shinzo Abe menyatakan keadaan darurat nasional merespons wabah virus corona.
Baca lebih lajut »
Polisi Susun SOP Pemakaman Jenazah Pasien Corona |Republika OnlineHarus ada edukasi kepada masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan dengan jenazah.
Baca lebih lajut »