Fakta Uang Kompensasi Pegi Setiawan: Mantan Wakapolri Sebut Rp100 Miliar, Polda Jabar Enggan Bayar

Kematian Vina Cirebon Berita

Fakta Uang Kompensasi Pegi Setiawan: Mantan Wakapolri Sebut Rp100 Miliar, Polda Jabar Enggan Bayar
Pegi SetiawanVina CirebonSidang Praperadilan Pegi
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 51%

Pegi Setiawan akan segera dibebaskan setelah gugatan praperadilan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.

Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin . "Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi , kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus. Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi."Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin ."Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Pegi Setiawan Vina Cirebon Sidang Praperadilan Pegi Jawa & Bali Regional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanSinggung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanBerita Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang Praperadilan terbaru hari ini 2024-07-03 10:15:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainSebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainPegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu...'
Baca lebih lajut »

Langkah Polda Jabar Tes Kejiwaan Pegi Setiawan Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada yang Salah dengan Mental Pegi?Langkah Polda Jabar Tes Kejiwaan Pegi Setiawan Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada yang Salah dengan Mental Pegi?Berita Langkah Polda Jabar Tes Kejiwaan Pegi Setiawan Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Ada yang Salah dengan Mental Pegi? terbaru hari ini 2024-06-09 17:33:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Soal Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan, Pengacara: Pelakunya Saja Belum Tentu PegiSoal Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan, Pengacara: Pelakunya Saja Belum Tentu PegiPolisi memaparkan ada dugaan keterlibatan A Saprudi dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung pada 2019.
Baca lebih lajut »

5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi PerongTim kuasa hukum Polda Jabar mengungkap sejumlah alasan untuk meyakinkan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong dalam DPO kasus pembunuhan Vina.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi UnproseduralKuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi UnproseduralDalam replik tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim Eman Sulaeman menolak seluruh jawaban termohon.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 00:12:17