Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua mengemuka lagi di persediangan.
SOLOPOS.COM - Putri Candrawathi menangis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu . kembali mengemuka. Jaksa penuntut umum menyimpulkan Putri dan Yosua berselingkuh.
Perselingkuhan Putri dan Yosua mengemuka sejak awal persidangan. Namun, kebenarannya belum terungkap. Sampai akhirnya JPU memberi kesimpulan tersebut. Sementara itu, keluarga Brigadir J tak sependapat dengan JPU. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, sakit hati dengan kesimpulan jaksa. Menurut dia, sangat tidak mungkin Yosua berselingkuh dengan Putri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan YosuaJPU menyimpulkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J pemicu pembunuhan
Baca lebih lajut »
Jaksa di Tuntutan Kuat: Tak Ada Pelecehan tapi Perselingkuhan Putri dan YosuaJaksa menyatakan tidak ada pelecehan yang terjadi terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah mereka di Magelang.
Baca lebih lajut »
Jaksa Nilai Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan YosuaJaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »
Soal Kuat Tahu Perselingkuhan Yosua dan Putri, Irwan Irawan: Tidak Ada BuktiKuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf Irwan Irawan menanggapi soal Kuat yang disebut oleh JPU mengetahui perselingkuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan Putri.
Baca lebih lajut »
Jaksa Nilai Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua!Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa Kuat Maruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »
Soal Perselingkuhan Istri Sambo dengan Yosua, Pengacara Putri Candrawathi: Jaksa Tiba-tiba Buat Kesimpulan SendiriJaksa hanya berpatokan dengan pendapat ahli poligraf yang tidak jelas kedudukannya dalam proses hukum.
Baca lebih lajut »