Tiga pelaku usaha di Bantul terancam sanksi setelah terbukti mencemari irigasi. Warga mengaku, pencemaran telah terjadi selama belasan tahun.
Berdasar uji laboratorium, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberi rekomendasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul untuk memberi sanksi kepada 3 pelaku usaha.
Ketiga perusahaan yang diduga mencemari irigasi tersebut adalah PT Samitex, industri pengolahan kulit, dan rumah pemotongan ayam.Menurut warga, upaya tegas tersebut dilakuakn karena pencemaran semakin meluas. Bahkan, sumur warga mulai tercemar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Perusahaan di Bantul Terbukti Lakukan Pencemaran IrigasiTiga perusahaan yang terbukti mencemarkan irigasi diberikan sanksi.
Baca lebih lajut »
Pencemaran Limbah, Pengolahan Kulit sampai Pemotongan Ayam di Bantul DisanksiDLHK DIY memberi rekomendasi agar tiga pelaku usaha yang limbahnya mencemari irigasi di Bantul disanksi. Sanksi tersebut akan segera diberikan oleh DLH Bantul
Baca lebih lajut »
Fakta-fakta Soetikno Soedarjo yang Ditahan KPKKPK menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka dugaan suap PT Garuda Indonesia. KPK juga telah menahan Soetikno. Siapa Soetikno? KPK SoetiknoSoedarjo
Baca lebih lajut »
Kecam Pencabutan IMB Geraja Pantekosta di Bantul, PSI Beri Bantuan HukumSesuai dengan amanat konstitusi, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi, apalagi hak asasi beragama.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Jaminkan Motor untuk Ambil Jenazah, Kurang Rp 5 Juta hingga Denda BPJSKeluarga pasien di RSI Madiun terpaksa jaminkan sepeda motor untuk bisa bawa jenazah pulang untuk dimakamkan. Pasien memiliki tunggakan Rp 5 juta.
Baca lebih lajut »