Fakta-fakta Pemutilasi Istri di Malang Diganjar Hukuman Mati

Suami Bunuh Istri Berita

Fakta-fakta Pemutilasi Istri di Malang Diganjar Hukuman Mati
Suami Mutilasi IstriPembunuhan Di MalangMutilasi Di Malang
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

James Lodewyk Tomatala, terdakwa pemutilasi istri di Malang, divonis hukuman mati. Kasus ini mencuat setelah pembunuhan keji yang dilakukan pada Desember 2023.

Fakta-fakta Pemutilasi Istri di Malang Diganjar Hukuman Mati:Hukuman mati ini disebut setimpal dengan tuntutan jaksa sebelumnya."Perkara James divonis pidana mati sesuai tuntutan JPU," ujar jaksa Kejari Kota Malang Wanto Hariyono, Rabu .Wanto menambahkan, vonis tersebut didasarkan karena James terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.

"Kami gunakan pasal KDRT sesuai pledoi kemarin ya, karena ini ruang lingkup kekerasan. Sementara majelis hakim memutuskan menggunakan pasal 340 hukuman pembunuhan berencana," sambung Adi.Pembunuhan yang dilakukan James terhadap istrinya terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. James lantas memutilasi korban hingga 10 bagian di rumahnya di Jalan Serayu Selatan, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Lalu, ia pun menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu, 31 Desember pagi. Di hadapan penyidik, ia mengaku nekat membunuh korban karena sempat kabur dari rumah. Korban kabur karena kerap menerima kekerasan dari James.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Suami Mutilasi Istri Pembunuhan Di Malang Mutilasi Di Malang Malang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

James Suami Pemutilasi Istri di Kota Malang Divonis MatiJames Suami Pemutilasi Istri di Kota Malang Divonis MatiJames Lodewyk Tomatala (61) terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55) divonis mati. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Proses Penggagalan Bom Bunuh Diri di MalangFakta-fakta Proses Penggagalan Bom Bunuh Diri di MalangDetasemen Antiteror 88 menggagalkan rencana bom bunuh diri di Malang. Berikut fakta-faktanya.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Tewasnya Eks Bupati Jembrana dan Istri di Ruang TerpisahFakta-fakta Tewasnya Eks Bupati Jembrana dan Istri di Ruang TerpisahMantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana dan istri ditemukan tewas di ruangan terpisah di rumahnya. Berikut fakta-fakta tewasnya eks Bupati Jembrana dan istri.
Baca lebih lajut »

Terkuak Fakta Baru Sindikat 'Pemutilasi' Bajaj di Kebon Jeruk, Total 18 Kali BeraksiTerkuak Fakta Baru Sindikat 'Pemutilasi' Bajaj di Kebon Jeruk, Total 18 Kali BeraksiSindikat yang juga sopir bajaj itu sudah beraksi sejak Februari 2023. Para pelaku punya peranan berbeda dalam mutilasi bajaj.
Baca lebih lajut »

Fakta-Fakta Kapal Kominfo Hilang Kontak, BTS untuk Papua Pegunungan Lenyap?Fakta-Fakta Kapal Kominfo Hilang Kontak, BTS untuk Papua Pegunungan Lenyap?Berikut kronologi dan fakta-fakta kapal Kominfo hilang kontak yang mengangkut BTS untuk Papua Pegunungan.
Baca lebih lajut »

7 Fakta Mahasiswi Unisa Tewas Kecelakaan Usai Hindari Orang Berparang7 Fakta Mahasiswi Unisa Tewas Kecelakaan Usai Hindari Orang BerparangBerikut fakta-fakta kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unisa Ulfiyah Fadhilah Abdul di Jogja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:38:16