Jalan desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak heboh karena kabarnya dijual seharga Rp 1,6 miliar kepada sebuah perusahaan.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melihat jalan Persatuan I, Dusun II,
Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, diduga dijual kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Dengan harga fantastis mencapai Rp 1,6 miliar.Didampingi sejumlah warga setempat, Abyadi menelusuri jalan sekitar 300 meter dengan lebar sekitar 4,5 meter itu. Abyadi mendatangi jalan tersebut, ingin menggali informasi lebih dalam masyarakat.
"Kami kemarin untuk mendapatkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," kata Abyadi dikutip Selasa, 13 Juni 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Heboh Jalan Umum di Deli Serdang Diduga Dijual Rp 1,6 Miliar ke Pihak SwastaSebuah jalan di Deli Serdang diduga dijual ke pihak swasta senilai Rp 1,6 miliar. Bagaimana tanggapan pemda?
Baca lebih lajut »
Warga Mengeluh, Jalan Milik Pemkab Deli Serdang Dijual Rp1,6 Miliar ke PT LatexindoJalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun. Berawal dari situ, ketika kita tanya. Apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan.
Baca lebih lajut »
Respons DPRD Deli Serdang soal Jalan Milik Negara Dijual Rp 1,6 M ke SwastaWarga protes karena jalan di Deli Serdang, di jual ke pihak swasta senilai Rp 1,6 miliar. Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri pun merespons persoalan tersebut. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Pemkab Deli Serdang soal Jalan Umum Dijual Rp 1,6 Miliar: Tak Salahi AturanPemerintah Kabupaten Deli Serdang merasa penjualan jalan umum ke perusahaan swasta tidak menyalahi aturan.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemkab Deli Serdang Jual Jalan Seharga Rp 1,6 M ke SwastaJalan di Deli Serdang dijual Rp 1,6 miliar ke PT Latexindo. Pemkab Deli Serdang beralasan tanah itu dijual atas permintaan perusahaan. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »